IDEN
← Feature & penelusuran
Feature / Penelusuran klaim & pendanaan

TPNPB Larang Wartawan Terima Laporan Perang, Media Papua Ditegur

Markas Pusat KOMNAS TPNPB memerintahkan seluruh wartawan memuat berita perang hanya dari satu pintu mereka, sehari setelah sebuah media Papua memuat pernyataan solidaritas untuk film yang kelompok itu sebut membantu kampanye operasi militer.

Bingkai resmi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita
Gambar: kanal Jubi TV di YouTube, film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (diunggah 22 Mei 2026)

Pada 4 Juni 2026, sebuah laporan keluar dari Kodap III Ndugama Derakma. Dua komandan batalyon, Mayor Yibet Gwijangge dan Mayor Soa-soa Karunggu, menyatakan dukungan kepada sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono. Menurut mereka, film itu “sangat membantu rakyat West Papua untuk melakukan advokasi dan mengampanyekan persoalan operasi militer Indonesia”.

Tiga hari kemudian, 7 Juni 2026, media Nadi Papua memuat pernyataan itu dalam berita berjudul “TPNPB Nyatakan Solidaritas untuk Dandhy Laksono dan Mama Yasinta”. Penulisnya Yohanes Gobai, editornya Manfred Kudiai.

Sehari setelahnya, yang datang bukan ucapan terima kasih. Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan siaran pers yang memperingatkan media itu sendiri, dan seluruh wartawan di Papua, agar tidak lagi memuat berita TPNPB di luar saluran resmi organisasi.

Kalimat pangkalnya tegas. “Semua Laporan Perang Dan Rilis Resmi Harus Konfirmasi Ke Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Melalui Jubir TPNPB Sebby Sambom,” demikian bunyi siaran pers itu. Penandatangannya empat petinggi: Panglima Tinggi Goliath Tabuni, Wakil Panglima Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Lekagak Telenggen.

Posisi situs ini kami nyatakan sejak paragraf pertama. Papua adalah bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan klaim kelompok bersenjata atas wilayah itu tidak kami perlakukan sebagai fakta.

Perintah yang jarang terdengar di ruang publik

Siaran pers 8 Juni 2026 memuat lima hal, dan kelimanya berbicara soal kendali informasi, bukan soal perang. Pertama, seluruh wartawan, lokal dan nasional, diminta mengikuti protokol TPNPB dalam memuat berita.

Kedua, wartawan dilarang menerima laporan langsung dari Panglima TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua, atau melalui jaringannya, di luar pengendali Markas Pusat dan tanpa sepengetahuan juru bicara.

Ketiga, pasukan di 36 komando itu juga dilarang melaporkan atau mengirimkan berita secara sepihak kepada wartawan. Keempat, wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada juru bicara sebelum menerbitkan berita perang.

Kelima, seluruh rilis resmi akan dikeluarkan melalui satu saluran: kanal WhatsApp “TPNPB News”. Tidak ada pintu lain.

Bagi pembaca yang jarang mengikuti pernyataan kelompok ini, isi siaran pers itu mungkin terdengar teknis. Sesungguhnya tidak. Organisasi bersenjata sedang menjelaskan cara kerjanya sendiri: satu juru bicara memegang kunci atas seluruh klaim perang yang layak dibaca publik.

Konsekuensinya jelas bagi wartawan. Setiap laporan dari lapangan yang tidak melewati pintu itu bukan hanya “tidak resmi”, tetapi pelanggaran protokol. Dan setiap wartawan yang menerima laporan langsung dari komando daerah menempatkan dirinya sebagai penyalur klaim yang belum diverifikasi.

Tangkapan layar berita Nadi Papua berjudul TPNPB Nyatakan Solidaritas untuk Dandhy Laksono dan Mama Yasinta
Berita Nadi Papua, 7 Juni 2026, yang memicu siaran pers peringatanBerita Nadi Papua 7 Juni 2026 memuat pernyataan Kodap III Ndugama Derakma. Penulis Yohanes Gobai, editor Manfred Kudiai.Tangkapan layar: nadipapua.com

Nadi Papua memahami hal itu dengan cepat. Pada 8 Juni 2026, redaksi menerbitkan tulisan editorial berjudul “Di Antara Protokol TPNPB dan Kemerdekaan Pers” dan mengirim surat hak jawab sesuai UU Pers. Dalam pemberitaan lain di hari yang sama, juru bicara TPNPB meminta “pejuang-pejuang di lapangan jangan kirim laporan sembarang ke wartawan”.

Alasan yang disebut organisasi itu, menurut pemberitaan Nadi Papua, adalah agar aktivis dan sineas yang membela mereka tidak dituduh bekerja sama dengan kelompok bersenjata. Dengan kata lain, protokol itu juga berfungsi menjaga jarak yang tampak bersih antara kelompok bersenjata dan orang-orang di luar lingkarannya.

Film yang dipakai sebagai alat kampanye

Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita adalah film dokumenter 95 menit yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog Cypri Paju Dale dan diproduseri bersama Victor Mambor. Produksinya dilakukan Watchdoc.

Film itu tayang perdana di Auckland, Selandia Baru, pada 7 Maret 2026, lalu beredar luas sejak April 2026. Gala premiere Jakarta digelar di Taman Ismail Marzuki pada 12 April 2026. Panitia mencatat lebih dari 11.200 permintaan pemutaran, dengan sekitar 1.700 layar terselenggara.

Sejumlah pemutaran di beberapa kota ditunda atau dibatalkan, dan penyelenggara melaporkan adanya permintaan klarifikasi dari aparat. Dandhy menyebut ada 30 lebih peristiwa penghentian pemutaran, sebagian besar dilakukan aparat militer dengan alasan ketertiban umum.

Yang membuat film ini masuk halaman ini bukan kontroversinya sebagai karya, melainkan cara ia dipakai. TPNPB menyatakannya sendiri, dalam laporan 4 Juni 2026 yang kami kutip di atas: film ini “sangat membantu” advokasi dan kampanye soal operasi militer Indonesia.

Sejumlah pemutaran di beberapa kota ditunda atau dibatalkan, dan penyelenggara melaporkan adanya permintaan klarifikasi dari aparat. Dandhy menyebut ada 30 lebih peristiwa penghentian pemutaran. Sebagian besar, katanya, dilakukan aparat militer dengan alasan ketertiban umum.

Pola semacam ini sudah lama menjadi perhatian pemerintah. Pada 2019, Kepala Pusat Penerangan TNI saat itu, Mayjen TNI Sisriadi, menyatakan bahwa media yang mempublikasikan klaim kelompok bersenjata tanpa konfirmasi ke institusi militer harus mempertanggungjawabkan profesionalitas jurnalistiknya.

Kementerian Pertahanan juga pernah menegaskan bahwa klaim kelompok bersenjata di Yahukimo pada April 2025 merupakan disinformasi sistematis, dan menyebut kelompok itu memiliki perwakilan di luar negeri untuk menyebarkan propaganda, termasuk melalui media asing.

Uang: apa yang terbukti, apa yang belum

Pertanyaan tentang siapa yang membiayai film ini bukan pertanyaan yang kami ciptakan. Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, mempertanyakannya pada 19 Mei 2026 dengan kalimat pendek: duitnya dari mana?

Tangkapan layar berita Nadi Papua soal pernyataan Sebby Sambom bahwa semua laporan TPNPB harus melalui manajemen markas pusat
Nadi Papua, 8 Juni 2026: laporan soal perintah satu pintu TPNPBArtikel 8 Juni 2026 memuat pernyataan juru bicara TPNPB bahwa laporan lapangan harus melalui markas pusat.Tangkapan layar: nadipapua.com

Jawaban yang tersedia untuk publik sebagian berupa dokumen, sebagian hanya berupa pernyataan. Kami memisahkan keduanya, karena mencampurnya akan menghasilkan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dandhy sendiri menyampaikan beberapa versi soal pembiayaan. Untuk film Dirty Vote pada 2024 ia menyebut produksinya “patungan” dan para pemainnya tidak dihonor. Untuk Pesta Babi, ia menyebut “lembaga-lembaga itu yang patungan”. Menurutnya, Watchdoc menyumbang kamera dan kameramen, sementara kolaborator menanggung logistik. Dalam wawancara lain ia menjawab pertanyaan soal anggaran dengan kalimat: pokoknya ada.

Dua keterlibatan lembaga asing lain juga tercatat pada situs resmi masing-masing. Friedrich Ebert Stiftung dari Jerman terlibat bersama Aliansi Jurnalis Independen dalam produksi film dokumenter soal jaminan kesehatan, dengan dukungan teknis Watchdoc, pada 2016. Henry Luce Foundation dari Amerika Serikat mendanai serial dokumenter Indonesian Pluralities yang digarap bersama Watchdoc, CRCS UGM, dan Boston University.

Untuk lembaga-lembaga lain, kami tidak menemukan dokumen publik apa pun. National Endowment for Democracy, USAID, Ford Foundation, lembaga keuangan internasional, dan kedutaan besar tidak muncul dalam basis data hibah mereka sebagai pemberi dana kepada Watchdoc atau Dandhy Laksono. Klaim bahwa dana itu mengalir kepada mereka tidak kami temukan dasarnya, dan karena itu tidak kami tulis sebagai fakta.

Yang juga tidak ada sama pentingnya: tidak ada laporan tahunan, laporan audit, atau dokumen pajak Watchdoc yang dipublikasikan. Watchdoc adalah perseroan terbatas yang dibentuk pada 2011, bukan yayasan, sehingga kewajiban publikasi ringkasan bantuan luar negeri menurut aturan yayasan tidak otomatis berlaku atas perusahaan tertutup.

Dandhy sendiri menyampaikan beberapa versi soal pembiayaan. Untuk film Dirty Vote pada 2024 ia menyebut produksinya “patungan” dan para pemainnya tidak dihonor. Untuk Pesta Babi, ia menyebut “lembaga-lembaga itu yang patungan”, dengan Watchdoc menyumbang kamera dan kameramen sementara kolaborator menanggung logistik. Dalam wawancara lain ia menjawab pertanyaan soal anggaran dengan kalimat: pokoknya ada.

Perempuan yang berbalik

Nama yang dipakai TPNPB untuk menekan pemerintah adalah nama seorang perempuan berusia sekitar 64 tahun dari Kampung Wanam, Merauke. Yasinta Moiwend, dikenal sebagai Mama Yasinta atau Mama Sinta, tokoh adat Suku Malind yang menolak proyek lumbung pangan di tanah adatnya dan menerima penghargaan S.K. Trimurti dari Aliansi Jurnalis Independen pada 2025.

Undang-undang terorisme memuat Pasal 13A, yang mengatur penyebaran ucapan atau tulisan yang menghasut sehingga mengakibatkan tindak pidana terorisme. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat Pasal 28 ayat 3. Pasal itu mengancam enam tahun penjara bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Keluarga menyebut ia meninggalkan rumah pada 23 Mei 2026 dan tiba-tiba berada di Jakarta. Sebagian pihak mencurigai tekanan. Kementerian Pertahanan dan TNI membantah terlibat. TPNPB melangkah lebih jauh dan mengklaim perempuan itu “diisolasi di Istana Negara”, klaim yang tidak disertai bukti apa pun dan tidak kami temukan dasarnya.

Dandhy menanggapi laporan itu dengan menyatakan menghormati hak Mama Yasinta untuk melapor, sekaligus mempertanyakan konteksnya. Pada awal Juni 2026 ia menulis bahwa “satu-satunya yang tampak jelas adalah siasat agar kita pelan-pelan kehilangan fokus pada persoalan kolonialisme di Papua”.

Yang tidak kami temukan juga perlu ditulis. Tidak ada putusan pengadilan di Indonesia yang menghukum jurnalis atau perusahaan pers semata karena memuat klaim kelompok bersenjata tanpa konfirmasi. Persoalan itu selama ini diselesaikan lewat jalur etik, hak jawab, dan Dewan Pers.

Kritik datang dari kedua sisi

Justru karena film ini bersandar pada satu sudut, kritik terhadapnya tidak hanya datang dari pihak yang membela pemerintah. Presiden ULMWP, Benny Wenda, menilai film itu terlalu lunak dan tidak menunjukkan kebenaran yang menurutnya sesungguhnya, yakni seluruh orang Papua menginginkan kemerdekaan.

Dari sisi Indonesia, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Infanteri Tri Purwanto, pada 15 Mei 2026 menilai narasi film itu sepihak dan berpotensi membenturkan masyarakat dengan program strategis pemerintah. Pengamat Rico Marbun menilai ada pola komunikasi yang mengarah pada pembentukan narasi pemisahan Papua dari Indonesia.

Ada pula kritik yang menyentuh pilihan judulnya. Sebuah ulasan menilai istilah “pesta babi” berpotensi mendistorsi makna tradisi setempat, karena tradisi Papua yang lebih dikenal publik adalah bakar batu. Kritik itu kami catat sebagai pendapat pihak lain, bukan sebagai fakta.

Dasar hukum yang tersedia

Undang-undang Pers mewajibkan verifikasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 menempatkan hak jawab dan hak koreksi sebagai kewajiban yang harus dilayani pers, dengan ancaman pidana bila diabaikan. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan setiap berita harus melalui verifikasi.

Untuk konflik bersenjata, Pedoman Peliputan Terorisme Dewan Pers melarang pemberitaan yang mempromosikan, memberi legitimasi, atau mengglorifikasi pelaku. Pedoman ini dibuat justru untuk melindungi publik dari pemberitaan yang memperkuat kelompok bersenjata.

Undang-undang terorisme memuat Pasal 13A, yang mengatur penyebaran ucapan atau tulisan yang menghasut sehingga mengakibatkan tindak pidana terorisme. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat Pasal 28 ayat 3 dengan ancaman enam tahun penjara bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Ada dua koreksi yang kami anggap perlu disampaikan agar kutipan hukum tidak dipakai keliru. Mahkamah Konstitusi pada 2025 membatasi makna “kerusuhan” dalam pasal itu sebagai kerusuhan fisik, bukan kerusuhan di ruang digital. Pasal 207 dan 208 KUHP mengatur penghinaan terhadap penguasa yang ada, bukan permusuhan terhadap negara.

Untuk organisasi yang menerima dana asing, rujukannya adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 37, yang mewajibkan bantuan asing dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui bank nasional. Pasal 61 melarang organisasi menerima sumbangan asing yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perpres Nomor 18 Tahun 2017 mengatur penyidikan pemberi sumbangan dan pengawasan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Yang tidak kami temukan juga perlu ditulis. Tidak ada putusan pengadilan di Indonesia yang menghukum jurnalis atau perusahaan pers semata karena memuat klaim kelompok bersenjata tanpa konfirmasi. Persoalan itu selama ini diselesaikan lewat jalur etik, hak jawab, dan Dewan Pers.

Apa yang dibuktikan dokumen, apa yang tidak

Kami menutup dengan memisahkan dua hal, karena situs ini bekerja dengan aturan sederhana: keras boleh, mengarang tidak.

Yang dibuktikan dokumen adalah ini. TPNPB mengeluarkan perintah tertulis bahwa hanya satu juru bicara yang berwenang mengeluarkan laporan perang. TPNPB menyatakan sendiri bahwa film Pesta Babi membantu kampanye mereka soal operasi militer Indonesia. Markas Pusat TPNPB memperingatkan sebuah media Papua karena memuat laporan komandan lapangan di luar protokol.

Yang juga dibuktikan dokumen: sebuah lembaga asing pimpinan George Soros memberi hibah 251.983 dolar kepada perusahaan produksi di balik film ini pada 2022. Figur sentral film itu melaporkan pembuat film ke polisi Indonesia. Tidak ada pembukuan publik yang bisa diperiksa siapa pun soal seluruh pembiayaan film ini.

Yang tidak dibuktikan dokumen: bahwa dana negara asing membiayai kelompok bersenjata melalui film ini. Bahwa Dandhy Laksono mengambil uang untuk menyerang Indonesia. Kami tidak menemukan satu pun dokumen yang menutup rantai itu, dan kami tidak akan menutupnya dengan karangan.

Bagi wartawan di Papua, peringatan 8 Juni 2026 itu sesungguhnya hadiah. Organisasi bersenjata mengumumkan sendiri bahwa berita perang yang tidak lewat satu pintu mereka adalah berita yang tidak mereka kendalikan. Setiap media kini tahu persis di mana ia berdiri ketika memuat klaim mereka.

Bagi wartawan di Papua, peringatan 8 Juni 2026 itu sesungguhnya hadiah. Organisasi bersenjata mengumumkan sendiri bahwa berita perang yang tidak lewat satu pintu mereka adalah berita yang tidak mereka kendalikan. Setiap media kini tahu persis di mana ia berdiri ketika memuat klaim mereka.

Kronologi

  1. Tayang perdana film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di Auckland, Selandia Baru.

  2. Gala premiere Jakarta digelar di Taman Ismail Marzuki.

  3. Film beredar luas; sejumlah pemutaran di beberapa kota ditunda atau dibatalkan setelah aparat meminta klarifikasi.

  4. Penyelenggara mencatat 1.734 permintaan pemutaran; angka itu berkembang menjadi lebih dari 11.200 permintaan pada pertengahan Mei.

  5. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih menilai narasi film sepihak dan berpotensi membenturkan masyarakat dengan program pemerintah.

  6. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak mempertanyakan sumber dana produksi film.

  7. Dandhy Laksono menanggapi soal pendanaan: lembaga-lembaga kolaborator disebut patungan, Watchdoc menyumbang kamera dan kameramen.

  8. Film diunggah resmi di kanal YouTube Jubi TV. Per 9 Oktober 2026 tercatat 15,2 juta tayangan.

  9. Menurut keluarganya, Yasinta Moiwend meninggalkan rumah dan beberapa waktu kemudian berada di Jakarta.

  10. Yasinta Moiwend melaporkan Dandhy Laksono dan Ketua LBH Pos Merauke ke Polda Metro Jaya, mempersoalkan penggunaan data pribadinya.

  11. TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyatakan solidaritas kepada Dandhy Laksono dan menilai film membantu advokasi serta kampanye soal operasi militer Indonesia.

  12. Nadi Papua memuat pernyataan solidaritas itu dalam berita berjudul TPNPB Nyatakan Solidaritas untuk Dandhy Laksono dan Mama Yasinta.

  13. Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan siaran pers, memperingatkan Nadi Papua dan seluruh wartawan agar memuat berita TPNPB hanya melalui juru bicara.

  14. Nadi Papua menerbitkan editorial dan mengirim surat hak jawab sesuai UU Pers.

  15. TPNPB mengaktifkan kanal WhatsApp baru bernama TPNPB News sebagai satu-satunya saluran rilis resmi.

Jejak sumber

Periksa laporan asal

  1. Nadi Papua — TPNPB Nyatakan Solidaritas untuk Dandhy Laksono dan Mama Yasinta2026-06-07 ·
  2. Nadi Papua — Sebby Sambom: Semua Laporan TPNPB Harus Melalui Manajemen Markas Pusat2026-06-08 ·
  3. Nadi Papua — Editorial: Di Antara Protokol TPNPB dan Kemerdekaan Pers2026-06-08 ·
  4. Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB2026-06-08 · Salinan siaran pers yang diterima redaksi; teks lengkap tidak ditemukan terbit di media lain
  5. Nadi Papua — Tentang Kami: badan hukum, struktur redaksi, dan alamatdiakses 2026-10-09 ·
  6. Suara Papua — Media Nadipapua.com diluncurkan, warga juga bisa berkontribusi2025-09-20 ·
  7. Wikipedia (EN) — Pig Feast: Colonialism in Our Time: kru, lembaga kolaborator, tanggal tayang perdanadiakses 2026-10-09 ·
  8. UCA News — Film sparks debate on development, dignity in Indonesia's Papua2026-05-05 ·
  9. BBC News Indonesia — Film Pesta Babi: Menelusuri jejak Yasinta Moiwend di Jakarta2026-06-08 ·
  10. BBC News Indonesia — Film Pesta Babi: Mama Yasinta laporkan LBH ke Polda Metro Jaya2026-06-08 ·
  11. ABC News (Australia) — Pig Feast explores Indigenous land rights in West Papua2026-06-12 ·
  12. RNZ — West Papua: filmmaker on screenings halted (kutipan 30 lebih penghentian)2026-05-26 ·
  13. Okezone — Mama Sinta laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro soal film Pesta Babi2026-06-02 ·
  14. Jubi — Solidaritas organisasi Papua Selatan minta Presiden pulangkan Mama Yasinta Moiwend2026-06-06 ·
  15. detikNews — Mama Yasinta melaporkan Ketua LBH Pos Merauke2026-05-29 ·
  16. Kompas.com — tanggapan Dandhy Laksono (dua artikel, 3 Juni 2026)2026-06-03 ·
  17. Kompas.tv — Soal sumber dana, Dandhy Laksono menjawab2026-05-20 ·
  18. CNN Indonesia — Dandhy Laksono jelaskan sumber dana produksi Dirty Vote2024-02-12 ·
  19. Viva — Dandhy Laksono ungkap skema pendanaan film dokumenter Pesta Babi2026 ·
  20. Tutur.co.id — Kasad tanyakan sumber dana film Pesta Babi, ini kata Dandy Laksono2026 ·
  21. Tempo — KSAD tidak ada instruksi membubarkan nobar film Pesta Babi2026-05-19 ·
  22. Open Society Foundations — basis data hibah: Watchdoc Media Mandiri, 2022, US$251.983 (18 bulan)diakses 2026-10-09 · Terverifikasi langsung di basis data resmi OSF
  23. Friedrich Ebert Stiftung Indonesia — film dokumenter tentang reformasi layanan kesehatan (Enam Penjuru)diakses 2026-10-09 ·
  24. AJI — kerja sama AJI, FES, dan Watchdoc memproduksi film dokumenter SJSN2016 ·
  25. Henry Luce Foundation — film series Indonesian Pluralities (bersama Watchdoc)diakses 2026-10-09 ·
  26. Ramon Magsaysay Award Foundation — Watchdoc Media Mandiri (perseroan, 2011)diakses 2026-10-09 ·
  27. Kompas.id — Andhy dan Dandhy meniti jalan pedang Watchdoc2021-09-06 ·
  28. Jubi TV — Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (film lengkap, 96 menit; 15,2 juta tayangan per 9 Okt 2026)2026-05-22 ·
  29. Tribunnews — pengamat nilai ada pola komunikasi mengarah narasi pemisahan Papua2026-06-09 ·
  30. Pojok Papua — Kapendam XVII/Cenderawasih soal narasi film dan penyensoran2026-05-16 ·
  31. Kempalan — kritik film sebagai advokasi, bukan investigasi multiperspektif2026-05-17 ·
  32. Adil News — kritik pilihan judul film dan makna tradisi Papuadiakses 2026-10-09 ·
  33. Asia Pacific Report — Benny Wenda soal film Pesta Babi2026-06-03 ·
  34. Suara Papua — TPNPB umumkan kanal baru, tuding negara membatasi kebebasan informasi2026-06-12 ·
  35. Kementerian Pertahanan — klaim kelompok bersenjata di Yahukimo sebagai disinformasi2025-04-10 ·
  36. Era.id — Kapuspen TNI soal media yang mempublikasikan klaim tanpa konfirmasi2019 ·
  37. Dewan Pers — Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Pedoman Peliputan Terorismediakses 2026-10-09 ·
  38. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 5, 15, 18diakses 2026-10-09 ·
  39. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas — Pasal 37 dan 61 soal sumbangan asingdiakses 2026-10-09 ·
  40. Perpres No. 18 Tahun 2017 — tata cara penerimaan sumbangan ormas, pengawasan bersama PPATKdiakses 2026-10-09 ·
  41. Mahkamah Konstitusi — Putusan No. 115/PUU-XXII/2024 soal makna kerusuhan dalam UU ITE2025-04-29 ·

Baca juga

Basis data hibah OSF: Watchdoc Media Mandiri 2022, 251.983 dolar
Tangkapan layar: opensocietyfoundations.org, diakses 9 Oktober 2026
Feature / Penelusuran korban & pendanaan

TPNPB Bunuh 82 Warga Sipil Papua, dari Guru sampai Pendulang Emas

Dari 28 insiden yang kami dokumentasikan, 82 warga sipil Papua tewas. Sebagian diklaim kelompok bersenjata sendiri. Perusahaan di balik film yang mereka sebut membantu kampanye menerima hibah 251.983 dolar dari lembaga pimpinan George Soros.

Bingkai rekaman pernyataan juru bicara TPNPB
Bingkai rekaman: kanal YouTube West Papua
Laporan penelusuran

TPNPB Ancam Tembak Menteri HAM Natalius Pigai

Rekaman yang diunggah 18 Agustus 2026 memuat seruan tembak terhadap Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, disertai larangan agar Pigai berhenti masuk Papua. Pernyataan tertulis yang menyertainya meminta PBB memasukkan namanya ke daftar hitam.

Barang bukti amunisi dan magazen dalam pengungkapan jaringan suplai di Jayapura
Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 (via papua60detik.id)
Laporan penelusuran

17 Tersangka, 298 Butir Amunisi: Polisi Sebut Jaringan Suplai Senjata ke Kelompok Bersenjata di Jayapura

Selama tujuh bulan, penyidik Polda Papua menelusuri siapa yang membeli senjata, siapa yang menyumbang uang, dan siapa yang menyediakan peluru. Perkara yang bermula dari satu transaksi di pertigaan lampu merah Pasar Lama Sentani itu kini menyeret 17 tersangka, dengan barang bukti 298 butir amunisi, magazen SS1, satu senjata rakitan, dan enam laras senjata bekas Perang Dunia II.

Seorang prajurit memeriksa barang bukti termasuk bendera Bintang Kejora dan senjata api
Foto: Okezone, dimuat dalam laporan 4 Oktober 2026, dipakai dengan kredit
Feature / Operasi keamanan

Persuasi dijawab peluru tajam: dua algojo Manfret Fatem tewas di hutan Maybrat

Pasukan gabungan TNI lebih dulu meminta kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya meletakkan senjata di hutan Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Sabtu malam 3 Oktober 2026. Jawabannya tembakan peluru tajam. Dua komandan mereka tewas, tidak ada prajurit yang terluka, dan Manfret Fatem melarikan diri. Dari lokasi, aparat mengamankan satu revolver, amunisi, radio komunikasi, dan dua lembar bendera Bintang Kejora.

Seorang pria memegang senapan laras panjang dengan bendera Bintang Kejora di latar belakang
Foto: WartaPlus (wartaplus.com), dipakai dengan kredit
Feature / Penelusuran klaim & pendanaan

Sebby Sambom: pengakuan bertanggung jawab, warga sipil yang jadi korban, dan uang dari dalam negeri

Dari sebuah tempat di Papua Nugini, juru bicara TPNPB-OPM ini telah delapan tahun menyampaikan kalimat yang sama: kami bertanggung jawab, mereka mata-mata, dan kami akan melanjutkan. Feature ini menyusun kembali pengakuannya sendiri, lalu memeriksa dari mana uang untuk senjata itu benar-benar datang. Jawabannya bukan dari luar negeri. Berkas pengadilan menyebut oknum aparat, dana desa, tambang emas tanpa izin, dan pungutan kepada warga Papua sendiri.

Benny Wenda dengan pakaian adat Papua dan tifa dalam sebuah acara di Sydney
Foto: TEDxSydney / Fe Lumsdaine (CC BY-SA 2.0), via Wikimedia Commons
Feature / Penelusuran klaim & pendanaan

Benny Wenda: klaim tanpa bukti, dana tanpa pembukuan, dan warga sipil yang jadi korban

Situs ini berdiri di sisi pemerintah Indonesia: Papua adalah bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak ada satu pun negara di dunia yang mengakui “pemerintahan” yang ia deklarasikan. Dossier ini memeriksa klaim seorang figur di pengasingan terhadap dokumen publik — angka korban yang tak pernah terbukti, petisi yang tidak ada di Markas PBB, pembukuan yang tidak pernah dibuka — dan mencatat siapa yang membayar harganya di Tanah Papua.

Aris Sanda alias Bapak Tasya berdiri di samping pikap merahnya di jalur pegunungan Papua
Foto: Fajar Papua. Hak cipta tetap pada pemiliknya.
Laporan khusus / Papua Pegunungan

Pengabdian Aris Sanda Berakhir di Tangan TPNPB

Selama 13 tahun ia mengantar penumpang dan logistik menembus jalur Trans Wamena–Nduga yang berat dan berbahaya, setiap hari mengorbankan dirinya demi bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Wamen-Nduga, namun pengorbanan itu tidak dianggap cukup berharga bagi TPNPB. Nyawanya direnggut, dicabik dengan sekejam itu. Pada 15 September 2026 ia dicegat di pertigaan Danau Habema, dipaksa mengucapkan dukungan bagi Papua Merdeka di depan kamera, lalu ditembak dan dibakar bersama mobilnya.

Perabot sekolah dibakar di dalam ruang kelas SD dan SMP satu atap Okbab
Foto: Dok. Istimewa via detikcom. Hak cipta tetap pada pemiliknya.
Laporan khusus / Pendidikan

Anggruk: pagi ketika para guru berlari ke hutan, dan Rosalia tidak kembali

Satu guru meninggal dan enam luka di Distrik Anggruk, Yahukimo, pada Maret 2025. Di balik koreksi angka korban, ada pertanyaan yang jarang diajukan: uang layanan mengalir besar ke kabupaten ini, tetapi tidak ada satu pun anggaran untuk melindungi orang-orang yang mengajar di dalamnya.

Beoga: dua guru, dua hari penembakan
Dokumentasi Redaksi
Feature / Warga sipil

Beoga: dua guru, dua hari penembakan

Dua guru dari Toraja dibunuh pada 8 dan 9 April 2021 di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak. Dua hari kemudian, 12 ruang sekolah dan rumah guru sudah rata dengan tanah, dan sekitar 400 anak kehilangan tempat belajar. Pemerintah menilai kerugiannya Rp 7,2 miliar. Yang belum pernah masuk hitungan siapa pun: biaya melindungi orang-orang yang mengajar di sana.

Swafoto Phillip Mehrtens di dalam helikopter pada 21 September 2024
Phillip Mehrtens di dalam helikopter pada hari pembebasannya, 21 September 2024. Foto: Kompas.id (dipakai dengan kredit)
Feature / Penerbangan

Phillip Mehrtens: 594 hari disandera di Nduga, sampai akhirnya bebas

Pilot sipil Selandia Baru itu mendarat di Paro pada 7 Februari 2023, lalu menghilang dari dunia luar selama 19 bulan. Ini catatan lengkap dari hari pertama sampai serah terima di Jakarta — termasuk hal-hal yang sampai kini masih diperdebatkan.

Menelusuri uang: apa yang dibuktikan dokumen, apa yang belum
Ilustrasi editorial · bukan foto kejadian
Penelusuran / Pendanaan

Menelusuri uang: apa yang dibuktikan dokumen, apa yang belum

Jejak organisasi dan penggalangan dana dapat diperiksa. Untuk menyatakan uang membiayai kelompok bersenjata, diperlukan rantai bukti yang menghubungkan pemberi, penerima, transaksi, dan penggunaan.