Tiga perempuan dibantai di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Jumat pagi. Bukan dalam baku tembak, bukan di pos militer: mereka ditembak di tanah berdebu, di depan warga, sekitar pukul sembilan. Ketiganya warga sipil. Tidak seorang pun memanggul senjata. Tidak seorang pun berseragam.
Yang membunuh tidak bersembunyi. Mereka menandatangani pernyataan, mencantumkan nama korban satu per satu, lalu menyebarkannya ke media. Dalam dokumen yang sama, mereka mengancam membunuh guru, suster, dan warga pendatang yang menolak meninggalkan Yahukimo.
Siaran pers keempat Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB itu bertanggal Jumat, 30 Oktober 2026. Eksekusi, menurut dokumen tersebut, dilakukan di Roku, Kota Dekai, oleh pasukan Kompi Yemprenge, Batalyon Yallenang, Kodap XVI Yahukimo, berdasarkan laporan Yabane Sonyap. Tiga nama yang disebut: Juliana Jikwa, Antonia Nabyel, dan Merina Matuan.
Redaksi menerima rekaman 74 detik dari lokasi kejadian. Seorang perempuan berbaju biru toska duduk di tanah, dikelilingi beberapa orang. Beberapa detik kemudian ia tergeletak tertelungkup, kepala di tanah, dan darah terlihat di dekat wajahnya. Rekaman itu tidak memuat adegan penembakan dan tidak memperlihatkan orang bersenjata. Kami menayangkannya karena di dalamnya terlihat siapa yang mati: perempuan tanpa senjata, tanpa seragam, tanpa tanda pengenal.
Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan ketiganya bagian dari aparat. Siaran pers itu tidak menyebut pangkat, kesatuan, atau nomor identitas. Yang tersisa hanya nama, tempat, dan tiga nyawa yang berhenti di tanah Dekai. Pembenaran apa pun yang datang belakangan tidak akan mengubah kenyataan bahwa yang ditembak adalah warga.
Pola pembenarannya selalu sama. Setiap kali warga dibunuh, tuduhan yang dipakai berulang: bahwa mereka bagian dari aparat. Yang tersisa kemudian hanya sekolah tanpa guru, puskesmas tanpa tenaga kesehatan, dan keluarga yang tidak pernah mendapat jawaban.
Siaran pers itu juga menyebut Tirinus Keroman, yang disebut anggotanya yang tewas ditembak aparat. “Kami akan membalas kematiannya dengan sepuluh nyawa aparat dan agen intelijen militer Indonesia yang memasuki wilayah perang di Yahukimo,” demikian bunyinya. Ancaman itu tidak membedakan petugas bersenjata dari warga yang kebetulan lewat.
“Kami juga memberikan warning kepada guru-guru, suster dan ASN pada umumnya serta warga imigran Indonesia untuk hentikan aktivitasnya di seluruh wilayah Yahukimo,” tulis dokumen itu. “Jika hal ini tidak diindahkan lalu dalam operasi yang kami lakukan lalu menemukan warga imigran Indonesia maka kami siap eksekusi mati.”
Dokumen itu menegaskan operasi berlangsung siang dan malam di Kota Dekai dan meminta seluruh aktivitas sipil dihentikan. Artinya sekolah, puskesmas, dan pasar berada di bawah ancaman yang sama seperti pos militer. Yang diminta berhenti bukan perang, melainkan hidup sehari-hari.
Membunuh orang tak bersenjata di luar pertempuran, tanpa peradilan apa pun, adalah kejahatan perang. Hukum humaniter melindungi warga sipil dari serangan yang disengaja, dan tuduhan sepihak tidak mengubah seorang warga menjadi kombatan. Tidak ada pengadilan, tidak ada pembelaan, tidak ada hak untuk membela diri: hanya tiga perempuan dan sebuah perintah.
Nama-nama pelaku tercatat dalam dokumen itu sendiri: Yabane Sonyap yang melaporkan eksekusi, Sebby Sambom yang menyebarkannya, serta Goliath Tabuni, Melkisedek Awom, Terianus Satto, dan Lekagak Telenggen yang menandatanganinya. Mereka tidak menyembunyikan perbuatannya; mereka mengumumkannya. Karena itu perbuatan ini harus dipertanggungjawabkan di depan hukum, bukan dijawab dengan pembiaran.
Ini bukan insiden tunggal, dan itu yang membuatnya berbeda dari pembunuhan biasa. Enam guru dan tenaga pendidikan dibunuh di Yahukimo dan Puncak antara 2021 dan 2026. Dua belas ruang kelas dibakar di Beoga. Sembilan perempuan dan anak disandera di Jila, Mimika, pada Agustus 2026. Seorang pilot disandera sembilan belas bulan. Surat pemerasan Rp700 juta beredar di Papua Tengah. Yang menjadi sasaran selalu orang yang sama: warga sipil yang tidak punya senjata dan tidak punya pilihan untuk pergi.
Dalam hukum internasional, serangan yang sistematis dan meluas terhadap warga sipil bukan lagi sekadar pelanggaran; itu kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana dirumuskan Statuta Roma Pasal 7. Pembunuhan, penyanderaan, dan pemindahan paksa warga adalah daftar perbuatannya. Yang dilakukan TPNPB di Yahukimo memenuhi unsur itu, dan tidak ada satu pun pengadilan yang pernah menyentuhnya.
Mereka mengaku berjuang atas nama orang Papua, tetapi yang mereka bunuh adalah orang Papua. Ketua Wilayah Adat La Pago, Yuranus Jikwa atau Agus Rawa Kogoya, menyebut aksi TPNPB sudah melenceng dan merupakan kekerasan murni, bukan perjuangan kemerdekaan. Ia menegaskan bahwa dalam logika perang pun lawan adalah aparat, bukan warga sipil. Ketika tokoh adat sendiri menolak mereka, klaim menjadi wakil rakyat Papua runtuh.
Karena itu dunia harus menyebut mereka apa adanya: bukan pejuang kemerdekaan, melainkan kelompok bersenjata yang membunuh warga sipil dan menjadikan teror sebagai cara memerintah. Selama mereka diperlakukan sebagai pihak yang bisa diajak berunding, guru, suster, dan anak-anak di Yahukimo akan terus dipertaruhkan. Yang mereka minta di meja diplomasi dibayar dengan nyawa warga di kampung.
Di dalam rekaman, debu masih menempel pada kain biru toska itu. Tidak ada senjata, tidak ada seragam, tidak ada tanda pengenal. Di Dekai mereka menyebutnya perang. Yang mati bukan tentara, melainkan warga yang sedang menjalani hidupnya.