IDEN
← Feature & penelusuran
Laporan penelusuran

17 Tersangka, 298 Butir Amunisi: Polisi Sebut Jaringan Suplai Senjata ke Kelompok Bersenjata di Jayapura

Selama tujuh bulan, penyidik Polda Papua menelusuri siapa yang membeli senjata, siapa yang menyumbang uang, dan siapa yang menyediakan peluru. Perkara yang bermula dari satu transaksi di pertigaan lampu merah Pasar Lama Sentani itu kini menyeret 17 tersangka, dengan barang bukti 298 butir amunisi, magazen SS1, satu senjata rakitan, dan enam laras senjata bekas Perang Dunia II.

Petugas menata ratusan butir amunisi dan magazen senjata di atas meja sebagai barang bukti
Barang bukti amunisi dan magazen yang ditata untuk pemeriksaan. Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 (via papua60detik.id), dipakai dengan kredit

Sore itu di Argapura, seorang pria berusia 33 tahun diamankan saat melintas. Waktunya tercatat: Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 15.15 Waktu Indonesia Timur. Ia bukan nama baru bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Sejak 15 April 2026 namanya ada di daftar pencarian orang dalam perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, menyebut pria itu berinisial YYS alias OS alias K. Menurut dia, YYS adalah residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya awal 2026. "YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi," kata Yusuf kepada Tribun Papua Tengah.

Penangkapan itu bukan kejadian tunggal, dan di situ letak persoalannya. Ia adalah mata terakhir yang ditarik dari rantai yang sudah diurai penyidik sejak Maret: orang yang menyumbang uang, orang yang memesan senjata, orang yang menghubungkan pembeli dengan penjual, dan orang yang menyediakan peluru.

Bermula dari satu transaksi di Sentani

Perkara ini punya tanggal pasti. Pada 12 Maret 2026, aparat bergerak di Kota dan Kabupaten Jayapura, dan delapan orang diamankan. Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi terjadi di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Sehari kemudian, 13 Maret 2026, penyidik menggelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka; tiga lainnya berstatus saksi. Laporan Polisi bernomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal hari itu.

Lima nama pertama yang muncul di rilis aparat menjelaskan bentuk jaringan ini. SP (38) dicatat sebagai pembeli atau pencari senjata api dan amunisi. OB, yang juga disebut dengan nama Bakuru (22), dicatat sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli. YP (35) dicatat sebagai penyumbang dana. MKM (39) dan DK (35) dicatat sebagai perantara senjata.

Empat belas hari kemudian, jaringan yang sama menambah empat nama di Jayapura: KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). HM muncul dengan peran yang berbeda dari yang lain; ia disebut sebagai penjual amunisi dan magazen. AKW disebut sebagai penyedia amunisi. KO, SMM, dan AKW dicatat sebagai perantara atau fasilitator.

Uang yang akhirnya bisa diperiksa

Ini bagian yang membuat perkara Jayapura berbeda dari banyak pemberitaan tentang konflik Papua. Selama ini pertanyaan siapa yang membiayai kelompok bersenjata sering berhenti pada tuduhan. Di berkas ini, penyidik menuliskan angka.

OB alias Bakuru (22) dicatat menyumbang sekitar 122 juta rupiah untuk pembelian senjata rakitan dan amunisi. YP (35) dicatat menyumbang sekitar 13 juta rupiah untuk pembelian amunisi. Ketika aparat menggelar perkara pada pertengahan Maret, barang bukti yang diamankan antara lain lima magazen senjata, dokumen identitas, telepon seluler, dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Satu detail lain muncul dari rangkaian transaksi awal. Pada 4 Maret 2026, menurut keterangan aparat, terjadi transaksi satu pucuk senjata rakitan laras panjang dengan nilai sekitar 80 juta rupiah. Senjata itu, menurut penyidik, diduga berasal dari seorang warga negara asing. Transaksi itu melibatkan AG, SP, dan SM yang bertemu DK.

Angka-angka ini penting karena satu alasan: uang sebesar itu tidak berhenti di meja perantara. Ia berubah menjadi peluru, dan peluru itu dipakai. Berapa banyak yang sudah dipakai sebelum penyidik menghitung 298 butir tersisa, tidak ada yang bisa memastikan.

Penyumbang dana yang datang dari barisan sendiri

Pada 28 Maret 2026, dua orang ditangkap di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Yang pertama berinisial NH, dan perannya dalam berkas berbeda dari tersangka lain: ia disebut penyedia dana. Menurut aparat, NH adalah anggota kelompok bersenjata Batalyon Yamue di Yahukimo. Yang kedua, HLT (38), disebut penyedia amunisi. Dari penangkapan itu aparat menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter.

Ini pola yang sering terlewat dalam pemberitaan. Senjata tidak selalu datang dari luar negeri atau dari pasar gelap internasional. Dalam berkas ini, jalurnya justru melewati kota kabupaten di Papua, dari orang yang menghimpun uang, kepada perantara, kepada penjual magazen di kota, lalu ke kelompok bersenjata di pegunungan.

Tujuh bulan, lima kota

Rangkaian penangkapan perkara ini tersebar di lima lokasi berbeda, dan urutannya menunjukkan jaringan itu bergerak lebih cepat daripada penyidik. Pada 12 Maret, delapan orang diamankan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Pada 25-26 Maret, empat orang lagi diamankan di Jayapura. Pada 28 Maret, NH dan HLT ditangkap di Sentani. Pada 15 April, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang, termasuk untuk YYS dan IHB.

Pada 6 Juni 2026, YK (52) ditangkap di kawasan Pasar Sentral Sarmi, Kabupaten Sarmi. Menurut aparat, YK menerima satu senjata beserta amunisi dari seorang pria berinisial B di Argapura pada awal Maret, lalu menyalurkannya untuk transaksi dengan kelompok bersenjata. Sarmi berjarak sekitar tujuh jam perjalanan darat dari Jayapura, dan penangkapan itu menunjukkan jaringan ini tidak berhenti di batas kota.

Pada 7 Juli 2026, AG ditangkap tanpa perlawanan di depan Rumah Sakit Angkatan Laut Kota Jayapura. Ia sudah berstatus buron sejak 15 April. Bersamanya aparat mengamankan empat orang lain: FCRG, JT, IK, dan MK. Peran AG dalam berkas adalah penghubung antara SP sebagai pembeli dan DK sebagai perantara.

Dua penangkapan terakhir datang berdekatan. YYS diamankan di Argapura pada 29 September 2026, dan IHB alias H (23) diamankan di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 6 Oktober 2026. Menurut aparat, keduanya berperan sebagai penghubung: IHB disebut menghubungkan pembeli SP dengan penjual YK.

Pada 7 Oktober 2026, aparat mengumumkan jumlah akhir: 17 tersangka. Tiga belas di antaranya masuk tahap dua, dua orang berinisial LNR dan BEI masuk tahap satu sebagai perantara, dan dua orang yang baru ditangkap — YYS dan IHB — masih dalam tahap penyidikan. Artinya berkas ini belum selesai, dan kemungkinan nama baru masih terbuka.

Perkembangan terbaru justru datang dari laut. Pada 5 Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 200 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter di perairan Muara Tami, Kota Jayapura, dan menyerahkan barang bukti itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penangkapan di Argapura dan penggagalan di Muara Tami terjadi dalam selang enam hari, di dua pintu masuk yang berbeda.

Yang disita, dan mengapa laras berkarat itu penting

Hukum yang dipakai, dan mengapa penyumbang dana ikut dijerat

Sangkaan terhadap YYS dan rangkaian kasus ini memakai Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Bunyinya mencakup hampir semua perbuatan yang muncul di berkas: memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa hak. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Yang membuat pasal ini relevan bagi penyumbang dana bukan angka hukumannya, melainkan pasal kedua yang disertakan: Pasal 20. Pasal itu mengatur siapa yang dihitung sebagai pelaku, dan menyebut antara lain orang yang turut serta melakukan serta orang yang menggerakkan orang lain dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Karena itu frasa "Pasal 306 jo Pasal 20" menempatkan pembeli, perantara, dan penyumbang dana sebagai pelaku, bukan pembantu.

Pasal ini juga menandai satu perubahan besar yang perlu dicatat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mencabut Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan mengalihkan pengacuannya ke Pasal 306 dan 307. Bunyi pasal lama itu mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Artinya perkara senjata yang terjadi setelah 2026 masuk ke rezim hukuman yang lebih ringan daripada perkara-perkara lama yang pelakunya masih bisa divonis seumur hidup.

Bagaimana pengadilan memutus selama ini

Rekam putusan memberi gambaran yang berguna. Pada 4 Februari 2020, Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan enam tahun penjara kepada Jefri Albinus Bees, yang membeli lebih dari 600 butir amunisi, dan lima tahun kepada dua terdakwa lain. Pada 11 Februari 2020, Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Serda Wahyu Insyafiadi seumur hidup dalam perkara 13.431 butir amunisi, sementara dua rekannya menerima 15 tahun dan dua setengah tahun. Sebulan kemudian, majelis yang sama menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana, yang menjual senjata dan 1.300 butir amunisi.

Putusan yang paling relevan untuk perkara Jayapura datang dari luar Papua. Pada 6 November 2025, Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan 15 tahun penjara kepada terdakwa yang berperan sebagai otak sekaligus pemodal, empat tahun kepada dua orang yang merakit senjata, dan satu setengah tahun kepada kurirnya. Perkara itu soal bengkel perakitan senjata yang menjual produknya ke Papua. Di situ pengadilan memberi hukuman terberat bukan kepada orang yang memegang senjata, melainkan kepada orang yang menyiapkan uang dan mengorganisasi.

Satu hal yang belum terjadi, dan ini perlu dicatat apa adanya. Sejak kelompok bersenjata dikategorikan sebagai organisasi teroris pada 29 April 2021, tidak ada satu pun putusan di Papua yang memakai pasal pendanaan terorisme. Daftar terduga teroris resmi Polri yang diterbitkan 2023 bahkan tidak memuat entri Papua. Pada Agustus 2026, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyatakan aksi kekerasan kelompok bersenjata di Papua tidak masuk kategori tindak pidana terorisme menurut undang-undang dan tetap ditangani lewat hukum pidana umum. Konsekuensinya jelas: di ruang sidang, penyumbang dana diadili sebagai pelaku tindak pidana senjata api, bukan sebagai pendana terorisme.

Daftar barang bukti dalam perkara ini menjelaskan banyak hal. Dari rangkaian pengungkapan, aparat mencatat 298 butir amunisi, empat buah magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, dan enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat. Dari penangkapan HLT di Sentani, aparat menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter.

Enam laras berkarat itu bukan rincian sepele. Senjata tua dari era 1940-an masih bisa dipakai, dan laras yang dijual terpisah menunjukkan pembeli mencari bagian tertentu, bukan mengumpulkan besi tua. Magazen SS1 juga bukan perlengkapan yang bisa dibeli di toko biasa; satu magazen berarti satu senjata yang siap dipakai berulang kali.

Namun yang paling menentukan dari daftar ini adalah amunisinya. Dalam rantai pasok kelompok bersenjata, senjata bisa bertahan bertahun-tahun. Peluru tidak. Peluru habis dipakai, hilang saat kontak tembak, atau rusak di hutan. Karena itu 298 butir dan 132 butir adalah angka yang lebih berbahaya daripada jumlah senjata: inilah bagian rantai yang harus terus diisi, dan karena itu pula ia meninggalkan jejak paling jelas bagi penyidik.

Bukan jaringan pertama

Harga pasar menjelaskan mengapa rantai ini tidak pernah kosong. Dari putusan 2020, satu butir amunisi dihargai 100 ribu rupiah. Pada 2022 harga yang diberitakan berada di rentang 150 ribu sampai 500 ribu rupiah per butir, dan pada 2026 seorang tersangka di Nabire menjual sekitar 100 butir dengan harga 250 ribu rupiah per butir. Untuk senjata, satu pucuk M4 atau M16 yang dibeli di Jakarta dengan harga 100 sampai 150 juta rupiah bisa dijual di Papua seharga 300 sampai 350 juta rupiah. Selisih itulah yang membiayai perantara.

Pernyataan dari pihak seberang justru menutup celah terakhir dalam rantai ini. Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengakui senjata yang dipakai kelompoknya memang milik organisasinya, dan ia menyatakan mereka membeli dari, dalam kalimatnya sendiri, tentara dan polisi Indonesia yang butuh uang. Ia juga menyebut pendanaan datang dari masing-masing kodap, penjualan emas, dan penyumbang perorangan. Pengakuan itu sejalan dengan temuan penyidik: pembeli, perantara, dan penyumbang dana bekerja di kota, jauh dari tempat peluru itu dipakai.

Perkara Jayapura ini masuk ke dalam catatan panjang yang sudah terbaca dari putusan pengadilan. Dari rangkaian kasus yang diputus antara 2011 dan 2021, tercatat 51 orang dipidana, 52 pucuk senjata, dan 9.605 butir amunisi dalam perkara suplai senjata kepada kelompok bersenjata di Papua.

Pelakunya tidak selalu orang luar. Ada Pratu Demisia Arista Tefbana, anggota Kodim Mimika, yang menjual senjata kepada kelompok bersenjata. Ada Jefri Albinus Bees, yang membeli lebih dari 600 butir amunisi dan melibatkan empat oknum anggota TNI. Ada Aske Mabel, yang mengambil empat pucuk senjata dan 71 butir amunisi dari Polres Yalimo. Ada Bripka Muhammad Jabir Hayan, yang membawa senjata dari Jakarta ke Nabire.

Sumber dananya pun pernah terdokumentasi masuk dari kas publik. Dalam beberapa perkara, pembelian senjata dan amunisi dibiayai uang dana desa dan kas daerah, dengan catatan pengeluaran yang bukan untuk pembelian senjata.

Kalau pola itu sudah diketahui lebih dari satu dekade, pertanyaan yang wajar bukan lagi bagaimana senjata masuk. Pertanyaannya adalah mengapa jalur yang sama masih bisa berjalan sampai 2026, dan siapa yang membeli dari perantara-perantara ini tanpa pernah muncul di berkas.

Ke mana peluru itu pergi

Dampaknya terasa sampai ke penerbangan. Pada Februari 2026, sebelas bandara perintis di Papua ditutup karena gangguan keamanan, dan Bandara Tanah Merah di Boven Digoel sempat dipalang sengketa ulayat. Jumlah pengungsi internal di Tanah Papua, menurut lembaga pemantau, naik dari sekitar 107 ribu orang pada April 2026 menjadi hampir 123 ribu pada Juni 2026.

Senjata dan amunisi tidak berhenti di tangan pembeli. Sepanjang 2026, kekerasan bersenjata di wilayah sekitar Jayapura bergerak naik, dan korban jatuh di beberapa kabupaten. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat 42 peristiwa kekerasan di Tanah Papua sepanjang semester pertama 2026, dengan 59 orang tewas: 43 warga sipil, delapan aparat TNI dan Polri, serta delapan anggota kelompok bersenjata. Lima puluh orang luka-luka.

Di Boven Digoel, pada 11 Februari 2026, sebuah pesawat Smart Air ditembak di Bandara Korowai Batu. Pilot Egon Erawan dan kopilot Baskoro Adi Anggoro tewas; 13 penumpang selamat. Pada 18-20 Mei 2026, pendulang emas di Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Pegunungan Bintang, diserang; antara delapan sampai sebelas orang tewas tergantung sumber, dan puluhan pendulang lainnya dievakuasi.

Pada 4 Juni 2026, rumah, sekolah, dan fasilitas kesehatan di Distrik Manggelum, Boven Digoel, dibakar dalam serangan yang diklaim oleh TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Sekitar 235 warga mengungsi ke Tanah Merah. Pada akhir Juli 2026, tiga warga sipil tewas di Korowai dan ratusan warga lainnya masuk hutan.

Tidak ada daftar yang bisa menghubungkan satu butir amunisi yang disita di Sentani dengan satu tembakan tertentu di Boven Digoel. Yang bisa dicatat adalah arahnya: selama peluru masih bisa dibeli lewat perantara di kota kabupaten, kekerasan di kampung tidak akan pernah benar-benar berhenti.

Yang belum jelas dari berkas ini

Ada beberapa hal yang perlu dicatat jujur. Pertama, satu inisial dalam rilis aparat berulang di belasan media tanpa pernah dijelaskan: HLT disebut "penyedia amunisi kepada EKW", tetapi tidak satu pun sumber resmi menerangkan siapa EKW. Kemungkinan paling sederhana adalah salah tulis dari AKW, tersangka yang juga dicatat sebagai penyedia amunisi. Kemungkinan lain, ada satu nama yang belum dibuka.

Kedua, rangkuman awal yang beredar sempat menggabungkan dua orang menjadi satu. Frasa "YP sebagai penyumbang dana MKM" menyiratkan ada organisasi atau program bernama MKM. Dari rilis pertama bulan Maret, MKM ternyata bukan singkatan apa pun; ia inisial seorang tersangka berusia 39 tahun yang berperan mengantar dan mempertemukan pembeli dengan penjual senjata rakitan. Daftar resmi memisahkan YP dan MKM sebagai dua orang dengan peran berbeda.

Ketiga, nama lengkap para tersangka tidak dipublikasikan, dan sejauh ini tidak ada keterangan resmi tentang asal daerah, pekerjaan, atau latar belakang ekonomi mereka. Tanpa itu, pertanyaan paling penting — apakah uang yang mereka himpun berasal dari kantong pribadi, dari kegiatan lain, atau dari sumber yang lebih terorganisasi — belum bisa dijawab dari dokumen publik.

Keempat, pasal yang disangkakan kepada YYS adalah Pasal 306 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Perkaranya masih di tahap penyidikan, dan belum ada satu pun putusan pengadilan dalam rangkaian kasus ini. Semua yang disebut tersangka dalam tulisan ini masih harus dibuktikan di pengadilan, dan mereka berhak membantah.

Lima hal yang perlu diingat

Pertama, perkara ini punya pangkal yang jelas dan bisa diperiksa: satu transaksi di pertigaan Pasar Lama Sentani pada 12 Maret 2026, yang berkembang menjadi 17 tersangka dalam tujuh bulan.

Kedua, di dalam berkas ini ada orang yang perannya bukan menjual atau membawa senjata, melainkan menyumbang uang: sekitar 122 juta rupiah dan sekitar 13 juta rupiah untuk senjata rakitan dan amunisi.

Ketiga, salah satu penyumbang dana aparat sebut sebagai anggota kelompok bersenjata Batalyon Yamue di Yahukimo. Penangkapan di Sentani itu juga menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter.

Keempat, ini bukan pola baru. Rangkaian putusan 2011-2021 mencatat 51 orang dipidana, 52 senjata, dan 9.605 butir amunisi, dengan pelaku yang mencakup oknum aparat dan pembiayaan dari kas publik.

Kelima, kekerasan yang memakai peluru itu tidak abstrak. Sepanjang 2026, Komnas HAM mencatat 59 orang tewas di Papua pada semester pertama: 43 di antaranya warga sipil. Selama rantai suplai masih hidup di kota kabupaten, angka itu akan terus bertambah, dan yang menanggungnya bukan mereka yang menjual magazen.

Kronologi

  1. Transaksi satu pucuk senjata rakitan laras panjang sekitar Rp80 juta yang diduga dari seorang warga negara asing; AG, SP, dan SM bertemu DK. (Keterangan aparat)

  2. Operasi di Kota dan Kabupaten Jayapura; delapan orang diamankan. Peristiwa dasar perkara terjadi di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani.

  3. Gelar perkara: lima orang ditetapkan tersangka (SP, OB alias Bakuru, YP, MKM, DK). Terbit Laporan Polisi LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA.

  4. Empat orang ditangkap di Jayapura dan ditetapkan tersangka: KO (45), SMM (40), HM (53, penjual amunisi dan magazen), AKW (51, penyedia amunisi).

  5. NH (disebut anggota kelompok bersenjata Batalyon Yamue, Yahukimo, berperan sebagai penyumbang dana) dan HLT (38, penyedia amunisi) ditangkap di Sentani; disita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

  6. Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang, termasuk YYS alias OS alias K (DPO/19/IV/2026) dan IHB alias H (DPO/17/IV/2026).

  7. YK (52) ditangkap di kawasan Pasar Sentral Sarmi, Kabupaten Sarmi; disebut menerima satu senjata dan amunisi dari pria berinisial B di Argapura awal Maret.

  8. AG, buron sejak 15 April, ditangkap tanpa perlawanan di depan RSAL Kota Jayapura; empat orang lain diamankan bersama dia. Perannya menghubungkan pembeli SP dengan perantara DK.

  9. YYS alias OS alias K (33), residivis narkoba yang baru bebas awal 2026, diamankan di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 15.15 WIT.

  10. IHB alias H (23), buron sejak 15 April, ditangkap di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura; diduga menghubungkan pembeli SP dengan penjual YK.

  11. Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 200 butir amunisi kaliber 5,56 mm di perairan Muara Tami, Kota Jayapura; barang bukti diserahkan ke Ditreskrimum Polda Papua.

  12. Aparat mengumumkan 17 tersangka: 13 tahap dua, dua tahap satu (LNR dan BEI, perantara), dan dua masih tahap penyidikan (YYS dan IHB). Barang bukti tetap 298 butir amunisi dan perlengkapan lain.

Jejak sumber

Periksa laporan asal

  1. Tribun Papua Tengah — DPO jaringan suplai amunisi untuk KKB ditangkap, Satgas Operasi Damai Cartenz lakukan pengembangan2026-09-30 ·
  2. Tribratanews Polri — Satgas Damai Cartenz amankan DPO jaringan senjata dan amunisi2026-09-30 ·
  3. Tribratanews Metro Polri — Satgas Damai Cartenz amankan DPO YYS2026-09-30 ·
  4. CNN Indonesia — Satgas Cartenz tangkap buronan calo senjata di Jayapura2026-09-30 ·
  5. detikcom — pemasok senpi dan amunisi ke KKB ditangkap di Jayapura usai 6 bulan buron2026-10-02 ·
  6. detikSulsel — 6 bulan buron, pemasok senpi-amunisi ke KKB ditangkap2026-10-02 ·
  7. iNews — DPO jaringan senjata dan amunisi di Jayapura ditangkap, ini perannya2026-09-30 ·
  8. Okezone — Satgas Damai Cartenz tangkap buronan perantara senjata di Jayapura2026-10-01 ·
  9. Tirto.id — Satgas Damai Cartenz tangkap DPO jaringan senjata ilegal2026-10-07 ·
  10. KawatTimur — Satgas Damai Cartenz tangkap DPO jaringan senjata dan amunisi ilegal (17 tersangka)2026-10-07 ·
  11. Jurnal Papua — Satgas Damai Cartenz amankan DPO YYS2026-09-30 ·
  12. ANTARA News (video) — Satgas Damai Cartenz tangkap DPO jaringan senjata dan amunisi2026-10-01 ·
  13. Kompas.com Regional — terbongkar jaringan penjualan senjata untuk KKB di Jayapura2026-03-14 ·
  14. Kompas.com Regional — polisi tangkap dua penyuplai senjata KKB di Jayapura (NH dan HLT)2026-03-29 ·
  15. Kompas.id — dalam sepekan 13 orang ditangkap terkait jaringan pemasok senjata dan amunisi2026-03-15 ·
  16. RCTI+ — polisi tetapkan 5 tersangka pemasok senjata api dan amunisi2026-03-14 ·
  17. Salam Papua — empat terduga jaringan pemasok amunisi ilegal ke KKB diamankan di Jayapura2026-03-27 ·
  18. Informasi Papua — buron sejak April, jaringan pemasok senjata KKB berhasil diamankan2026-07-09 ·
  19. detikSulsel — berburu jaringan pemasok amunisi ilegal ke KKB2026-06-08 ·
  20. detikNews — Satgas Damai Cartenz tangkap 5 pelaku penyedia senpi KKB Yalimo2026-05-20 ·
  21. RRI Jayapura — Kapolda Papua paparkan capaian kinerja semester I 20262026-07-01 ·
  22. INP Polri (rilis resmi berbahasa Inggris) — ODC task force apprehend wanted man for procuring illegal firearms in Jayapura2026-10-01 ·
  23. Salampapua — kontak tembak di Nabire: aparat kuasai markas DPO KKB dan amankan 561 butir amunisi2026-02-02 ·
  24. Jubi — polisi gagalkan penyelundupan senjata api ke kelompok bersenjata di Papua2025-11-18 ·
Batas informasi

Seluruh angka tersangka, peran, dan barang bukti berasal dari keterangan aparat; belum ada putusan pengadilan dalam rangkaian kasus ini. Inisial EKW yang muncul pada rilis 30 September 2026 tidak pernah dijelaskan sumber resmi mana pun. Frasa "penyumbang dana MKM" pada rangkuman awal adalah misreading: MKM adalah inisial tersangka, bukan singkatan. Nama lengkap tersangka, asal daerah, dan latar ekonomi tidak dipublikasikan. Jumlah korban di Kampung Kawe berbeda antar sumber (8 sampai 11 orang). Halaman ini terbuka bagi hak jawab pihak yang disebut.

Catatan redaksi

Ditulis dari rilis resmi Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polda Papua serta pemberitaan yang memuat pernyataan pejabat. Seluruh peran dan inisial tersangka berasal dari keterangan aparat dan belum diuji di pengadilan. Situs ini berdiri di sisi pemerintah Indonesia dan memandang Papua sebagai bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24 sumber laporan ↓Kebijakan koreksi ↗

Baca juga

Aris Sanda alias Bapak Tasya berdiri di samping pikap merahnya di jalur pegunungan Papua
Foto: Fajar Papua. Hak cipta tetap pada pemiliknya.
Laporan khusus / Papua Pegunungan

Aris Sanda: kehilangan di jalur Wamena–Nduga

Selama 13 tahun ia mengantar penumpang dan logistik menembus jalur Trans Wamena–Nduga. Pada 15 September 2026 ia dicegat di pertigaan Danau Habema, dipaksa mengucapkan dukungan bagi Papua Merdeka di depan kamera, lalu ditembak dan dibakar bersama mobilnya.

Seorang prajurit memeriksa barang bukti termasuk bendera Bintang Kejora dan senjata api
Foto: Okezone, dimuat dalam laporan 4 Oktober 2026, dipakai dengan kredit
Feature / Operasi keamanan

Persuasi dijawab peluru tajam: dua algojo Manfret Fatem tewas di hutan Maybrat

Pasukan gabungan TNI lebih dulu meminta kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya meletakkan senjata di hutan Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Sabtu malam 3 Oktober 2026. Jawabannya tembakan peluru tajam. Dua komandan mereka tewas, tidak ada prajurit yang terluka, dan Manfret Fatem melarikan diri. Dari lokasi, aparat mengamankan satu revolver, amunisi, radio komunikasi, dan dua lembar bendera Bintang Kejora.

Seorang pria memegang senapan laras panjang dengan bendera Bintang Kejora di latar belakang
Foto: WartaPlus (wartaplus.com), dipakai dengan kredit
Feature / Penelusuran klaim & pendanaan

Sebby Sambom: pengakuan bertanggung jawab, warga sipil yang jadi korban, dan uang dari dalam negeri

Dari sebuah tempat di Papua Nugini, juru bicara TPNPB-OPM ini telah delapan tahun menyampaikan kalimat yang sama: kami bertanggung jawab, mereka mata-mata, dan kami akan melanjutkan. Feature ini menyusun kembali pengakuannya sendiri, lalu memeriksa dari mana uang untuk senjata itu benar-benar datang. Jawabannya bukan dari luar negeri. Berkas pengadilan menyebut oknum aparat, dana desa, tambang emas tanpa izin, dan pungutan kepada warga Papua sendiri.

Benny Wenda dengan pakaian adat Papua dan tifa dalam sebuah acara di Sydney
Foto: TEDxSydney / Fe Lumsdaine (CC BY-SA 2.0), via Wikimedia Commons
Feature / Penelusuran klaim & pendanaan

Benny Wenda: klaim tanpa bukti, dana tanpa pembukuan, dan warga sipil yang jadi korban

Situs ini berdiri di sisi pemerintah Indonesia: Papua adalah bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak ada satu pun negara di dunia yang mengakui “pemerintahan” yang ia deklarasikan. Dossier ini memeriksa klaim seorang figur di pengasingan terhadap dokumen publik — angka korban yang tak pernah terbukti, petisi yang tidak ada di Markas PBB, pembukuan yang tidak pernah dibuka — dan mencatat siapa yang membayar harganya di Tanah Papua.

Perabot sekolah dibakar di dalam ruang kelas SD dan SMP satu atap Okbab
Foto: Dok. Istimewa via detikcom. Hak cipta tetap pada pemiliknya.
Laporan khusus / Pendidikan

Anggruk: pagi ketika para guru berlari ke hutan, dan Rosalia tidak kembali

Satu guru meninggal dan enam luka di Distrik Anggruk, Yahukimo, pada Maret 2025. Di balik koreksi angka korban, ada pertanyaan yang jarang diajukan: uang layanan mengalir besar ke kabupaten ini, tetapi tidak ada satu pun anggaran untuk melindungi orang-orang yang mengajar di dalamnya.

Beoga: dua guru, dua hari penembakan
Dokumentasi Redaksi
Feature / Warga sipil

Beoga: dua guru, dua hari penembakan

Dua guru dari Toraja dibunuh pada 8 dan 9 April 2021 di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak. Dua hari kemudian, 12 ruang sekolah dan rumah guru sudah rata dengan tanah, dan sekitar 400 anak kehilangan tempat belajar. Pemerintah menilai kerugiannya Rp 7,2 miliar. Yang belum pernah masuk hitungan siapa pun: biaya melindungi orang-orang yang mengajar di sana.

Swafoto Phillip Mehrtens di dalam helikopter pada 21 September 2024
Phillip Mehrtens di dalam helikopter pada hari pembebasannya, 21 September 2024. Foto: Kompas.id (dipakai dengan kredit)
Feature / Penerbangan

Phillip Mehrtens: 594 hari disandera di Nduga, sampai akhirnya bebas

Pilot sipil Selandia Baru itu mendarat di Paro pada 7 Februari 2023, lalu menghilang dari dunia luar selama 19 bulan. Ini catatan lengkap dari hari pertama sampai serah terima di Jakarta — termasuk hal-hal yang sampai kini masih diperdebatkan.

Menelusuri uang: apa yang dibuktikan dokumen, apa yang belum
Ilustrasi editorial · bukan foto kejadian
Penelusuran / Pendanaan

Menelusuri uang: apa yang dibuktikan dokumen, apa yang belum

Jejak organisasi dan penggalangan dana dapat diperiksa. Untuk menyatakan uang membiayai kelompok bersenjata, diperlukan rantai bukti yang menghubungkan pemberi, penerima, transaksi, dan penggunaan.